Batas Registrasi Kartu SIM: 1 NIK Maksimal Punya Berapa Nomor?

Batas registrasi kartu SIM: 1 NIK maksimal punya berapa nomor? Pertanyaan ini tentu beberapa kali muncul pada pengguna yang belum mengetahui tentang peraturan satu ini. 

Setiap warga Indonesia yang hendak memiliki kartu perdana untuk ponsel maka wajib melakukan registrasi menggunakan NIK. Hal ini sesuai dengan peraturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Berbeda dengan beberapa tahun yang lalu, registrasi kartu tak perlu menggunakan NIK. Namun sekarang ini, pemerintah lebih ketat dalam mengawasi dunia digital dan juga penggunaan kartu perdana. 

Lalu yang jelas penggunaan NIK untuk mendaftar kartu perdana tentunya tak bisa sembarangan. Pastinya ada batas berapa kali NIK bisa digunakan untuk registrasi kartu perdana. 

Batas Registrasi Kartu SIM: 1 NIK Maksimal Punya Berapa Nomor?

Batas Registrasi Kartu SIM: 1 NIK Maksimal Punya Berapa Nomor?
Batas Registrasi Kartu SIM: 1 NIK Maksimal Punya Berapa Nomor?

Registrasi pada kartu perdana tidak bisa dilakukan sesuka hati. Semua terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna kartu perdana. 

Pada masalah pendaftaran kartu perdana, setiap NIK hanya bisa mendaftar dengan batas 3 kali saja. Setelah lebih dari tiga kali, maka otomatis NIK tidak bisa digunakan untuk mendaftar lagi. 

Hal ini sesuai dengan peraturan dari kominfo yang telah mengeluarkan aturan ini. Mengapa sih hanya dibatasi tiga kali saja? Jelas hal ini supaya tidak terlalu banyak data yang masuk untuk digunakan mendaftar kartu. 

Selain itu, adanya penggunaan NIK untuk mendaftar kartu perdana dilakukan supaya tidak terjadi hal yang tak diinginkan. Misalnya seperti penipuan dan spam menggunakan SMS. 

Sudah jelas sekarang bahwa registrasi kartu perdana menggunakan NIK dibatasi hanya 3 kali saja. Namun Anda tak perlu khawatir jika sudah melebihi pendaftaran sampai tiga kali. 

Sebab mendaftar kartu tanpa menggunakan NIK bisa dilakukan. Anda bisa membaca artikel tentang registrasi kartu SIM tanpa perlu nomor NIK

Alasan Mengapa Dibatasi 3 Nomor per NIK

Pasti dari Anda akan bertanya-tanya mengapa penggunaan NIK untuk registrasi kartu perdana harus dibatasi 3 kali. Nah hal ini ada jawabannya tersendiri. Anda bisa simak ulasan lengkapnya pada pembahasan di bawah ini. 

1. Memudahkan Pemerintah Mengenali Pemilik Kartu Tersebut

Hal pertama yang menjadi alasan mengapa NIK hanya dibatasi tiga nomor saja adalah supaya pemerintah mudah mengawasi setiap pengguna kartu perdana. 

Hal ini berkaitan dengan adanya kejahatan pada dunia digital yang sangat marak. Biasanya seorang penipu menggunakan SMS atau telepon seluler dalam menjalankan misinya. 

Tentunya dengan mendaftar melalui NIK dan adanya pembatasan ini membuat gerak penjahat tidak leluasa. Adapun jika nomor penipu dilaporkan ke pihak berwajib, jelas pihak kepolisian akan dengan mudah mengungkap kejahatan ini sebab adanya data diri yang tertera. 

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Alasan selanjutnya mengapa terdapat pembatasan NIK untuk tiga nomor saja berkaitan dengan data pribadi. Data diri seseorang pada dunia digital memang harus lebih diperhatikan. 

Adanya penggunaan data diri pribadi hanya untuk tiga nomor akan membuat privasi data lebih terjamin. Sehingga tidak ada orang jahat yang akan menggunakan data diri Anda untuk tindak kejahatan seperti spam dan penipuan. 

Tentu dengan adanya pembatasan, maka data pribadi Anda pada kartu perdana akan aman. Atau jika ternyata Anda ingin mengecek penggunaan NIK terdaftar di nomor apa saja, bisa cek pada artikel tentang cara cek NIK yang terdaftar di kartu

Kesimpulan

Batas registrasi kartu SIM: 1 NIK maksimal punya berapa nomor? Pertanyaan tersebut sudah terjawab pada pembahasan di atas. Sekarang Anda sudah tidak perlu bingung lagi perihal masalah ini. 

Selain itu, misalkan NIK Anda sudah digunakan untuk mendaftar sebanyak tiga kali, maka bisa melakukan registrasi dengan dokumen lain seperti paspor.

Posting Komentar untuk "Batas Registrasi Kartu SIM: 1 NIK Maksimal Punya Berapa Nomor?"